Monday, January 2, 2023

BANTUAN SUBSIDI BBM UNTUK PELAKU USAHA PERIKANAN

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan BBM subsidi pada tanggal 3 bulan September lalu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perikanan melaksanakan program bantuan subisidi BBM dalam bentuk voucher kepada para pelaku usaha perikanan yang terdiri dari Nelayan, Pembudidaya dan Pengolah Hasil Perikanan. Jumlah pelaku usaha tersebut sebanyak 2.665 orang dengan nominal bantuan subsidi sebesar Rp.200.000/Bulan selama 3 (tiga) bulan mulai dari bulan oktober,November dan desember. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan BBM yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat beberapa bulan yang lalu, kenaikan BBM berdampak pada semakin tingginya biaya operasional melaut dan biaya produksi bagi pembudidaya dan pengolah hasil perikanan. 

Kenaikan biaya operasional tidak sebanding dengan kenaikan harga ikan, dimana harga ikan tidak dapat serta merta dinaikan oleh para penjual untuk menghindari shock terhadap pasar, perlu kenaikan harga yang bertahap agar konsumen dapat beradaptasi. Untuk itu subsidi BBM ini berperan untuk menjaga daya tahan nelayan dan pembudidaya agar tetap melakukan produksi meski hasil produksinya tidak spontan bisa dinaikkan. Diharapkan setelah 3 (tiga) bulan konsumen sudah mulai bisa beradaptasi sehingga penjual ikan juga dapat meningkatkan harga ikannya dan tentunya ini juga akan berdampak pada naiknya harga ikan ditingkat nelayan dan pembudidaya. 

Namun demikian, tidak semua nelayan dan pembudidaya mendapatkan bantuan subsidi ini, hanya pelaku usaha perikanan yang berada pada level ekonomi rentan mendapatkan subsidi, sementara nelayan dan pembudidaya skala besar tidak mendapatkan bantuan karena mereka lebih bisa bertahan terhadap guncangan ekonomi dan mampu beradaptasi secara mandiri. Adapun target penerima bantuan dimaksud adalah pelaku usaha perikanan yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Bulukumba. Data dari Dinas Sosial ini sudah terverifikasi oleh tim pendata dari dinas sosial. 

Penyaluran subsidi ini baru disalurkan pada bulan desember karena menunggu DPA Perubahan (Parsial) tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Pengambilan bantuan subsidi ini diberikan dalam bentuk voucher dan pengambilan BBM dilaksanakan di SPBU yang siap bekerjasama dengan Pemda dalam penyaluran subsidi BBM.