Monday, September 25, 2023

Cara Millenial Memberdayakan Nelayan (BERNAS)

Sosialisasi BERNAS

Kabupaten Bulukumba merupakan wilayah yang sangat identik dengan kemaritiman, disetiap aspek kehidupan masyarakat umumnya terpaut dengan aktifitas maritim. Hal ini karena Kabupaten Bulukumba memiliki panjang garis pantai sepanjang 128 km, panjang garis pantai ini menempatkannya sebagai salah satu kabupaten dengan garis pantai terpanjang. Selain itu adalah industri pinisi merupakan sebuah bukti sejarah yang menggambarkan bagaimana masyarakatnya sangat piwai dalam membuat perahu dan melaut.

Selain itu Kabupaten Bulukumba merupakan produsen terbesar perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 55.522,6 ton, produksi ini bahkan memberi nilai produksi sebesar Rp. 1.358.701.978.000 (Satu Trilyun Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Tuju Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Namun demikian, meskipun produksi tersebut cukup besar, namun nelayan penduduk miskin masih sangat tinggi yaitu sebanyak 2.665 orang dari 18.020 orang nelayan dan pembudidaya di Bulukumba. Angka kemiskinan ini sangat tinggi yaitu sebesar 14,7%. Kondisi kemiskinan nelayan dan pembudidaya ini tentu sangat paradoksal dengan potensi yang ada.

Salah satu penyebab utama dari persoalan diatas adalah karena upaya pemberdayaan nelayan yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan belum maksimal, bantuan yang disalurkan ke masyarakat masih rawan tidak tepat sasaran, padahal bantuan kepada masyarakat nelayan ini sangat diharapkan mampu menjadi faktor pengungkit dalam peningkatan kesejahteraan.  Adapun indikator tidak tepat sasaran beberapa diantaranya adalah bantuan tidak diterima oleh nelayan, nelayan penerima bantuan dobel atau berturut-turut, bantuan yang diberikan tidak sesuai kebutuhan dan tidak adanya pengurutan penerima bantuan sesuai dengan tahun usulan.

Selain dari penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, penyebab lain dari persoalan diatas adalah kapasitas SDM nelayan dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan dimana saat ini mereka masih menggunakan cara-cara tradisional dalam melakukan penangkapan ikan. Begitupula animo berlembaga nelayan lebih banyak dipicu karena ketertarikan penerimaan bantuan pemerintah, bukan lahir dari kesadaran akan pentingnya kelompok perikanan dalam menggali informasi, menyatukan persepsi dan memasarkan hasil perikanannya.

Untuk itu untuk mengatasi persoalan diatas, diperlukan upaya yang sistematis dan integratif berupa upaya Pemberdayaan Nelayan secara Sistematik (BERNAS), upaya pemberdayaan ini merupakan upaya kolaboratif antas berbagai stakeholders, baik itu legislatif, eksekutif, NGO, kelompok nelayan dan penyuluh perikanan. Upaya ini juga merupakan kombinasi antara teknik online dan offline.

Penamaan BERNAS dipilih selain sebagai akronim dari pemBER NelAyan Sistematik juga bermaksud agar upaya ini dilakukan dengan bernas yang berarti berisi, dapat dipercaya atau berkualitas.Dengan adanya BERNAS ini diharapkan kedepan upaya pemberdayaan nelayan dapat dilakukan secara berkualitas dan berisi dalam upaya peningkatan kesejahteraan nelayan.

Inovasi BERNAS ini merupakan perwujudan dari Permenpanrb nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Selain itu Inovasi BERNAS ini untuk menerapkan amanat dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Adapun gagasan unsur inovasi yang diusulkan diantaranya :

1.    Menyediakan media pengiriman proposal bantuan secara online.

2.    Menyediakan data base proposal (jenis kebutuhan) nelayan secara sistem cloud.

3.    Menyediakan kamus usulan bantuan dinas perikanan.

4.    Menyediakan media diseminasi penerima bantuan dinas perikanan.

5.    Menyediakan media informasi untuk mengupdate pengetahuan dan skill nelayan.

6.    Menyediakan Tools berbasis NIK untuk mendeteksi profesi nelayan, jenis bantuan yang diperoleh dan nama kelompok masing-masing individu.

7.    Menyediakan tools untuk meranking usulan yang masuk berdasarkan tahun pengusulan.

8.    Menyediakan alat verifikasi online.

9.    Menyediakan media interaktif sehingga nelayan bisa mengetahui status proposal mereka.

10. Menyediakan Pedoman Umum pendistribusian bantuan.

11. Menyediakan  sarana permodalan bagi nelayan.

12. Meningkatkan nelayan yang tergabung dalam kelompok perikanan.

13. Memperkuat kolaborasi dengan stakeholders