Saturday, May 31, 2014

PRESIDEN IDEAL INDONESIA


              
                    Akhir-akhir ini isu Pemilihan Presiden (Pilpres) lagi hangat-hangatnya diceritakan. Berbagai argument dan opini saling melengkapi dan bahkan ada yang saling menegasi mengenai kondisi ideal Presiden Indonesia kedepan. Tidak jarang orang-orang mengeluarkan pendapatnya lebih mengarah pada kepentingan dan mengarahkan pilihannya kepada orang yang mampu mempertahankan kepentingan itu dikala mereka terpilih.
                Namun jika kita ingin mengkaji lebih dalam mengenai capres ideal tentu banyak yang sepakat bahwa capres ideal adalah mereka yang memiliki Visi yang jelas terhadap perbaikan bangsa. Namun bagaimana sebenarnya Visi yang sesuai dengan kebutuhan negeri kita ini, jika penulis diberi kesempatan untuk menjawab, maka penulis pasti mengatakan bahwa capres ideal adalah mereka yang memiliki Visi pembangunan KELAUTAN. Isu kelautan sangat relevan dengan kondisi bangsa, karena 70% wilayah kita sebenarnya berupa laut, ditambah lagi dengan jumlah pulau yang berkisar 17.508 Pulau dan garis pantai sepanjang 81.000 km, tentu angka itu bukan jumlah yang sedikit dan tentu memerlukan strategi pengelolaan yang baik.

Sponsored By:

                Visi Kelautan sebenarnya sudah lama menjadi jargon kampanye,   visi ini sudah mulai di release oleh para kandidat semenjak Jaman Gusdur, namun secara harfiah pembangunan Kelautan belum mencapai esensi yang diharapkan. Tidak sedikit kebijakan Kelautan yang justru lebih mengarah ke sektor Konsumsi semata (Perikanan) sementara potensi laut kita sebenarnya bukan hanya konsumsi, namun juga punya potensi lainnya seperti eko wisata, pertambangan bawah laut, perlindungan laut, sumber perhiasan, sumber obat-obatan,bahkan energi laut yang  berupa energi kinetik gelombang dan angin dan banyak energi alternatif lainnya seperti OTEC yang sama sekali tidak tergali. Selain potensi juga tertinggal berjuta masalah dalam aspek kelautan ini, Kemiskinan dan keterbelakangan yang selama ini sudah menjadi kondisi identik dengan penduduk pesisir, terbengkalainya pulau-pulau kecil terutama pulau terluar yang berakibat pada adanya klaim negara lain, kondisi ini juga ditambah dengan rendahnya konektivitas antar pulau, jangan dulu bicara konektivitas antar pulau kecil, berbicara mengenai arus barang dan jasa antar pulau besar (jawa,kalimantan , sulawesi,maluku dan papua) masih berbiaya sangat tinggi dengan waktu penyampaian barang dan jasa yang juga cukup lama.
                Berdasarkan fakta yang ada, biaya angkut barang dari makassar ke surabaya masih jauh lebih mahal dibanding biaya angkut ke singapura, ditambah lagi waktu yang dibutuhkan bisa sampai 28 hari. Ini bisa dibayangkan jika yang diangkut adalah komoditas perikanan, dengan waktu 28 hari pengangkutan laut maka kualitas hasil perikanan dipastikan bisa menurun.
                Selain itu, arah kebijakan para presiden sebelumnya masih terlalu banyak mengarah ke daratan. Hal ini berimplikasi pada semakin tingginya degradasi lingkungan di daratan karena sudah hampir se abad semenjak Indonesia merdeka di ekstraksi secara besar-besaran. Sehingga tidak ada alasan lain kecuali menjadikan sektor kelautan sebaga  MASA DEPAN BANGSA. Dengan sedikit di anak tirikannya sektor kelautan ini, maka bisa dikatakan bahwa sektor kelautan  masih perawan dari ekstraksi tangan-tangan jahil. Tentu kita tidak bisa menafikan bahwa di lautpun saat ini sudah banyak terjadi kerusakan, namun justru kerusakan itu terjadi karena kita selama ini tidak pernah memperhatikan laut kita.


                Kondisi yang kronik lainnya adalah masih dijadikannya sektor kelautan sebagai sub sektor dari PERTANIAN, sudah pasti ini paradigma pembangunan yang salah. Karena urusan kelautan sangat jauh berbeda dengan kelautan. Mengelola laut jauh sekali berbeda dengan darat karena kompleksitas di wilayah laut dan pesisir jauh lebih tinggi, ditambah lagi sektor kelautan sebenarnya tidak melulu ke proses culture (budidaya). Didalam urusan kelautan begitu banyak urusan mengenai pengelolaan sumber daya nir hayati, sebuah gambaran bahwa kelautan sama sekali tidak berhubungan dengan PERTANIAN.
                Untuk itu kedepan perlu ada terobosan baru dari Presiden baru, dia harus berani dengan lantang mengatakan bahwa kita bukan negara AGRARIS tapi kita adalah negara MARITIM. Dengan demikian bisa diyakini bahwa konsep pembangunan Indonesia sudah kembali ke khittahnya. SEMOGA.........

Written By;
Yusli Sandi,S.Kel,M.Si
Kasubag Program
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kab. Bulukumba

Thursday, May 29, 2014

Acara Makan Ikan DKP Kab. Bulukumba

Jumat 30 Mei 2014


Tapi sebelumnya bakar ikan dulu yach......


Lama Menunggu Terpaksa PPTK maju mo ambil ikan.......


Akhirnya PPTK yang baik hati ini makan juga......

kalau yang tiga ini lebih mengutamakan Foto dari Makan
(Tapi etzz....mereka ini bawah kantong loh....)


Akhirnya setelah kenyang terjalin kisah cinta yang terlarang

Inilah sekilas kisah makan ikan crew DKP Bulukumba

Reported By:

Yusli Sandi,S.Kel,M.Si
Kasubag Program
DKP Bulukumba



PELATIHAN BUDIDAYA AIR TAWAR DI BARUGA RIATTANG KECAMATAN BULUKUMPA KAB. BULUKUMBA

Rabu tgl 28 – 06 - 3014

                 Pelatihan ini dilaksanakan di Desa Baruga Riattang Kec. Bulukumpa dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus beliau memberikan arahan kebijakan Kelautan dan Perikanan. Dalam arahannya beliu menuturkan bahwa arah kebijakan DKP diarahkan pada 3 bidang utama.
1.       Bidang Perikanan Tangkap
Yang berupa pemberian bantuan sarana dan prasarana tangkap serta inisiasi aplikasi teknologi tepat guna yang sudah berhasil dilakukan di tempat lain
2.       Bidang Pengolahan dan Pemasaran
Bidang ini bertujuan untuk memberi nilai tambah (Value Added) bagi para pelaku usaha perikanan, sehingga mereka tidak lagi menjual produknya semata-mata dalam bentuk mentah namun juga melalui pengolahan sehingga harga produk mereka dapat lebih mahal.
3.       Bidang Budidaya
Menurut belia bahwa untuk pelatihan kali merupakan salah satu aplikasi program untuk pengembangan budidaya.

Sponsored By:


                Pelatihan teknis budidaya ini penting karena yang pertama animo masyarakat untuk berbudidaya ikan air tawar untuk daerah Kab. Bulukumba masih sangat rendah, mereka lebih cenderung untuk mengkonsumsi ikan air laut, yang tentunya sulit diperoleh di wilayah pegunungan seperti wilayah baruga riattang ini.
                Dalam akhir penuturan beliau, Bapak Kepala Dinas mengharapkan bahwa para peserta dapat memberikan perhatiannya untuk mengikuti pelatihan ini, mengingat sangat banyak ilmu yang bisa dimanfaatkan.
                Setelah Bapak kepala Dinas menyelesaikan sambutannya, acara pelatihan ini kemudian dilanjutkan dengan Materi TEKNIK BERBUDIDAYA IKAN AIR TAWAR oleh Yusli Sandi,S.Kel,M.Si, beliau adalah Kasubag Program pada DKP Kab. Bulukumba.
                Dalam penyampaian pertama beliau, menyatakan bahwa niatnya kali ini bukan untuk mengajar para peserta sampai mahir mengenai teknik berbudidaya, tapi lebih kepada bagaimana menggugah semangat masyarakat Baruga Riattang untuk termotivasi dalam berbudidaya air tawar. Maklum ikan air tawar selama ini masih belum menjadi konsumsi utama bagi mereka, padahal jika dilihat secara potensi wilayah ini sangat potensial.
KLA PROMO

                Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Prinsip yang ia mau tularkan adalah    “DIMANA ADA GENANGAN/ALIRAN AIR DISITU ADA IKAN”. Prinsip ini membawa makna yang mendalam, sebuah filosofi yang menanamkan ide bahwa suatu lahan tidak boleh terbengkalai, hal ini juga biasa sebagai lahan tidur.
                Setelah melakukan aksi provokasi, Bapak Yusli Sandi,S.Kel,M.Si melanjutkan materinya, dalam materi secara umum beliau menyebutkan bahwa berbudidaya ikan air tawar sangat gambang. Hanya ada tiga yang harus diperhatikan :
1.       Bibit dan jenis ikan
2.       Model dan Konstruksi kolam
3.       Air yang menjadi wadah hidup dari ikan
Ketiga jenis faktor diatas sangat berpengaruh karena keberhasilan budidaya dipengaruhi oleh kualitas bibit, jika bibit yang ditebar tidak berkualitas atau terkena penyakit maka dipastikan budidaya tidak akan berhasil, begitupula konstruksi kolam. Jika kolan yang dibuat terlalu dangkal juga akan berpengaruh terhadap ikan, seperti suhu akanterjadi fluktuasi secara cepat. Dan yang terakhir harus diperhatikan adalah air, biasanya air yang jernih saja tidak cukup, karena budidaya ini memerlukan pakan dan jika menggunakan pakan akan membutuhkan biasa yang besar, sehingga strategi yang bisa dilakukan adalah dengan menumbuhkan pakan alami, penumbuhan pakan alami ini ditandai dengan perubahan warna air, biasanya warna air yang cocok untuk budidaya berwarna hijau pekat atau hijau kecoklatan.
Dalam akhir materinya, beliau kembali menyampaikan bahwa berbudidaya ini sangat penting, dan tidak usah berfikir untuk skala ekonomi dulu, nanti pada saat kebutuhan konsumsi ikan bisa terpenuhi baru para pembudidaya bisa berfikir untuk skala ekonomi yang berfungsi untuk turut serta dalam menopang perekonomian keluarga.

Reported By:
Yusli Sandi,S.Kel,M.Si
Kasubag Program
Dinas Kelautan dan Perikanan

Kab. Bulukumba

Monday, May 26, 2014

Urgensi Penetapan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kab. Bulukumba

         
Menurut Yusli Sandi,S.Kel,M.Si, Penetapan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil       (RZWP3K) sangat mendesak di wilayah pesisir Kab. Bulukumba. Hal ini karena dari berbagai pengalaman banyak sekali terjadi konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir, berbagai konflik tersebut berupa konflik antara pembudidaya rumput laut dan penangkap ikan, disamping itu juga sering terjadi konflik antara nelayan skala besar dan nelayan skala kecil. Konflik kepentingan di daratan pun tidak kalah menarik, karena sering pemanfaatan pesisir menganggu kepentingan lainnya. Salah satu diantaranya adalah pemanfaatan lahan tambak akan berpengaruh terhadap lahan sawah, atau pemanfaatan tambang galian C terhadap aktifitas ekonomi lainnya.

Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi dan air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat adalah sebuah amanat institusional yang merupakan tanggup jawab negara. Tanggung jawab untuk mensejaterakan masyarakat ini selanjutnya harus dijabarkan dalam aturan main yang memfasilitasi segala bentuk interest-interest baik itu yang bermotif ekonomi,politik dan sosial budaya.
Begitupula dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004 sebagaimana dimuat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IV/MPR/1999 khususnya pada Bab IV mengenai Arah Kebijakan Huruf H: Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dapat disimpulkan bahwa kebutuhan akan penetapan kelembagaan dan penegakan hukum tentang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup merupakan kegiatan pokok yang sangat penting.
Kenyataan-kenyataan saat ini memperlihatkan bahwa laut dan pesisir makin menjadi rusak dan daya dukung sumber daya alam bagi kehidupan manusia menjadi semakin menipis. Hal itu disebabkan selain oleh karena tidak adanya pembatasan armada penangkapan dan belum dibentuknya zona-zona pemanfaatan sehingga pola pemanfaatan yang ada cenderung exploitatif dan belum jelasnya batas antara daerah penangkapan nelayan skala tradisional dan modern.
Hal ini memberi implikasi bahwa pengelolaan sumber daya alam laut tidak memberi kesempatan kepada masyarakat lokal di sekitarnya untuk mengelola sekaligus memanfaatkan dan melindungi sumber daya alam tersebut . Sebab lain yang tidak kurang pentingnya adalah kelemahan institusional  di dalam mengelola dan mencegah kerusakan sumber daya alam bersifat publik yang non-komoditas tetapi memiliki kemampuan yang memberi manfaat kepada manusia, dan juga kelemahan institusional dalam penataan dan penguasaan serta pemanfaatannya, kelemahan secara institusional ini pulalah yang menjadi pemicu konflik baik antara nelayan tradisional dengan modern maupun dengan nelayan dan pembudidaya rumput laut.

Keperluan adanya peraturan daerah yang mengatur zona pemanfaatan daerah pesisir dan laut, bukan saja untuk kebutuhan perlindungan sumber daya alam pesisir dan laut dari kegiatan yang merusak, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi kepentingan nelayan skala kecil (tradisional) terhadap kepentingan nelayan skala besar (Modern). Zonasi ini nantinya diharapkan menjadi penengah dari berbagai kepentingan yang ada di wilayah lautan, sehingga kedepan akan ada zona yang jelas seperti daerah penangkapan modern, tradisional dan juga ditentukan pula dimana sebagai daerah budidaya serta sebagai alur pelayaran. Selain itu penentuan zonasi akan membatasi antara kegiatan yang boleh atau yang tidak boleh dilakukan di wilayah pesisir, sehingga pembangunan kedepan akan menjamin keberlangsungan sumber daya.


1.    Permasalahan yang Dihadapi
Kecenderungan terjadinya degradasi lingkungan di kawasan pesisir saat ini disebabkan karena pola pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang masih bersifat terbuka (Open Access), prinsip open access ini tidak hanya berdampak pada ketidak jelasan kewenangan pengelolaan ruang tapi juga berimplikasi terhadap laju degradasi ekosistem karena tanggung jawab secara individu maupun kelompok sangat kurang sebagai akibat adanya pemahaman bahwa wilayah pesisir merupakan milik bersama.
Dengan lahirnya UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, maka dipandang perlu adanya upaya untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, yang diawali dengan melakukan penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara baik. Salah satu dari dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir yang mengatur aspek spasial adalah Rencana Zonasi.
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain.
Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma itu akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Tujuan dan Kegunaan
1.    Membagi wilayah pesisir yang sesuai dengan peruntukan, dan menempatkan bersama kegiatan yang saling mendukung (compatible) serta memisahkan dari kegiatan yang saling bertentangan (incompatible).
2.      Mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya dan untuk memandu pemanfaatan jangka panjang, pembangunan dan pengelolaan sumberdaya di dalam wilayah rencana.
3.               Mengurangi, menghentikan, menanggulangi, dan mengendalikan tindakan dari kegiatan-kegiatan  merusak terhadap habitat dan sumberdaya di wilayah laut dan pesisir serta melindungi kepentingan nelayan tradisional dari persaingan dengan nelayan modern;
4.               Menjamin dan mendorong pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir oleh nelayan lokal Kabupaten Bulukumba dan melaksanakan pengawasan ketat terhadap nelayan pendatang;
5.               Memberi batasan yang jelas pola pemanfaatan wilayah laut dan pesisir seperti zona budidaya, zona penangkapan tradisional, zona pemanfaatan umum, zona rekreasi, serta zona perlindungan.
6.               Memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat lokal untuk melaksanakan pemanfatan, perlindungan dan pengawasan terhadap sumber daya yang mereka miliki.
7.    Menyiapkan peraturan setingkat Peraturan Daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;
8.    Membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan Rencana Zonasi wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
9.    Memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.

Pada Tahun 2014 ini, mengingat betapa pentingnya kehadiran peraturan Daerah ini, maka pihak Dinas Kelautan dan Perikanan melalui bantuan Badan Hukum Kab. Bulukumba sudah mendaftarkan Ranperda RZWP3K ini kedalam PROLEGDA Kab. Bulukumba Tahun 2014. dengan terdaftarnya ranperda ini, maka besar harapan kita semua agara Pengelolaan Wilayah Pesisir Kab. Bulukumba kedepan tidak lagi by Accident atau tanpa perencanaan yang matang.

Yusli Sandi,S.Kel,M.Si
Kasubag Program
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kab.  Bulukumba

Sponsored By:




DOKUMENTASI KEGIATAN DKP KAB. BULUKUMBA TA.2013


Pengadaan Jaring Purse Seine


Pengadaan Kapal Inka Mini (3 Unit)


Pembangunan PPI Bonto Bahari Tahap III


Pembangunan Jembatan Penghubung Tambak


Pengadaan Mesin Katinting


Pengadaan Motor Cold Box (Paggandeng Ikan)


Pengadaan Rumpon


Pembangunan Unit Pembenihan Rakyat (UPR)

Posted By:
Yusli Sandi,S.Kel,M.Si
Kasubag Program
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kab. Bulukumba

Sponsored By:


Sunday, May 25, 2014

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KAB. BULUKUMBA
Pembangunan kelautan dan perikanan meliputi pengelolaan perikanan tangkap, perikanan budidaya , pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, industri kelautan (seperti industri maritim, perikanan, wisata bahari) yang dikembangkan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan, maka guna mendukung hal tersebut ditetapkan strategi dan arah kebijakan sebagai berikut :
A. Strategi
a. Pro poor (Keberpihakan kepada upaya pengentasan kemiskinan)
Pendekatan Pro-poor dilakukan melalui pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat pelaku usaha kelautan dan perikanan.
b. Pro job (Keberpihakan kepada peningkatan tenaga kerja)
Pendekatan Pro-job dilakukan melalui optimalisasi potensi perikanan budidaya yang belum tergarap untuk menurunkan tingkat pengangguran nasional. Usaha membuka lapangan kerja diiringi dengan dukungan pengembangan modal dan kepastian berusaha.
c. Pro growth (Keberpihakan kepada pertumbuhan)
Pendekatan pro-growth dilakukan untuk mewujudkan pertumbuhan sektor kelutan dan perikanan sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional melalui transformasi pelaku ekonomi kelautan dan perikanan, dari pelaku ekonomi subsisten menjadi pelaku usaha modern, melalui berbagai dukungan pengembangan infrastruktur, industrialisasi dan modernisasi.
d. Pro sustainability (Keberpihakan kepada lingkungan hidup)
Pendekatan pro-sustainability dilakukan melalui upaya pemulihan dan pelestarian lingkungan perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil
e. Pro Environment (Keberpihakan kepada pemulihan / ramah lingkungan)
Pendekatan pro-environment dilakukan melalui upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim
B. Arah Kebijakan
Sesuai arah kebijakan pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam RPJMD Tahun 2011 – 2015 dari 9 (sembilan) sasaran yang terkait adalah :
1.    Meningkatkan keamanan atau kurangnya konflik di wilayah pesisir
2.    Meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya laut
3.    Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap
4.    Peningkatan produksi perikanan budidaya
5.    Meningkatnya Pengetahuan dan Keterampilan Pembudidaya Ikan Air Tawar
6.    Meningkatkan kelancaran operasional pembudidaya rumput laut
7.    Peningkatan Sarana dan Prasarana P3K
8.    Peningkatan produksi pengolahan hasil perikanan
9.    Meningkatkan peluang pasar investasi kelautan dan perikanan
Maka dari itu arah kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bulukumba diimplementasikan sebagai berikut :
a. Pengembangan Perikanan Budidaya
b. Pengembangan Perikanan Tangkap
c. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
d. Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pengawasan
Sponsored By:

Dengan arah kebijakan seperti tersebut diatas, maka dampak yang menjadi harapan adalah Percepatan pertumbuhan ekonomi (berkualitas dan berkelanjutan) melalui pengembangan aquabisnis serta pembangunan / penyediaan infrastruktur. Dampak yang lain adalah perluasan lapangan kerja dan peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan
C. Program dan Kegiatan
Arah kebijakan dan strategi Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba tahun
2011 – 2015 yang telah diuraikan tersebut akan dimplementasikan kedalam program
dan kegiatan sebagai berikut:
1. Program Pengembangan Perikanan Budidaya
a. Pengelolaan Produksi Perikanan Budidaya
Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah :
􀂾 Pengembangan Perikanan Budidaya Air Payau,laut dan air tawar
􀂾 Pelaksanaan GAP (Good Agriculture Practices), GHP (Good Handling
Practices) serta pelaksanaan sertifikasi mutu bidang perikanan budidaya
berdasarkan konsep HACCP (Hazard Analytic Crtical Control Point)
􀂾 Pengembangan induk dan benih unggul
􀂾 Pengembangan kawasan perikanan budidaya
􀂾 Revitalisasi perikanan budidaya
b. Pengelolaan Prasana dan sarana Perikanan Budidaya
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut :
􀂾 Peningkatan prasarana dan sarana di kawasan pengembangan perikanan budidaya
􀂾 Pemberdayaaan kelompok masyarakat pembudidaya / pembenih ikan
􀂾 Identifikasi, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi kebutuhan dan peredaran sarana budidaya
c. Pengelolaan Kesehatan Ikan Budidaya dan Lingkungan
Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
􀂾 Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan dan Kesehatan Lingkungan dengan cara mengintesifkan pelatihan,sosialisasi, penyuluhan mengenai kesehatan budidaya dan menyedian bibit tahan penyakit.
􀂾 Pengendalian obat dan residu pada perikanan budidaya
􀂾 Pelestarian sumberdaya ikan
d. Pengelolaan Unit Budidaya Air Tawar (BBI dan PBI)
􀂾 Pengembangan Teknologi
􀂾 Peningkatan Pengelolaan Operasional Budidaya / Pembenihan
􀂾 Peningkatan Sumberdaya Manusia
e. Pengembangan Budidaya Air Laut dan Payau
􀂾 Bantuan sarana dan prasarana produksi
2. Program Pengembangan Perikanan Tangkap
a. Fasilitasi Eksploitasi dan Aplikasi Teknologi perikanan tangkap
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
􀂾 Pengelolaan Sumberdaya Ikan
􀂾 Peningkatan SDM nelayan
􀂾 Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan
􀂾 Penguatan Kelembagaan dan Permodalan kelompok nelayan dan keluarganya
􀂾 Penerapan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan yang produktif dan ramah lingkungan
􀂾 Alih teknologi penangkapan ikan (seperti pengenalan teknologi satelit)
b. Pengelolaan Operasional Pelabuhan
Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
􀂾 Sanitasi dan higiene di  PPI (rehab TPI secara reguler)
􀂾 pendataan hasil tangkapan ikan
􀂾 Peningkatan kemampuan SDM di PP / PPI
􀂾 Sertifikasi pengawakan kapal dan nelayan
􀂾 Fasilitasi sertifikasi Tempat Pendaratan Ikan
􀂾 Peningkatan pelayanan jasa di PP / PPI
􀂾 Pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana PP / PPI
􀂾 Pembinaan teknis bagi pengguna jasa di PP / PPI
􀂾 Fasiltasi Pusat Informasi Perikanan Tangkap di Pelabuhan Perikanan
c. Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap
Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
􀂾 Pembangunan / pengembangan dan rehabilitasi pelabuhan perikanan / PPI
􀂾 Fasilitasi pengembangan PPI
􀂾 Restrukturisasi armada perikanan tangkap
􀂾 Pengembangan dan fasilitasi alat tangkap dan alat bantu penangkapan

3. Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
a. Pengembangan Pengolahan dan Jaminan Mutu Hasil Perikanan
Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah :
􀂾 Pengembangan produk olahan
􀂾 Jaminan mutu hasil perikanan
b. Pengembangan Usaha Perikanan dan Kelautan
Kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
􀂾 Fasilitasi usaha perikanan dan kelautan
􀂾 Fasilitasi investasi perikanan dan kelautan
􀂾 Fasilitasi permodalan perikanan dan kelautan
􀂾 Fasilitasi peningkatan kinerja penyuluh perikanan dan kelautan
􀂾 Fasilitasi kelembagaan dan informasi usaha
c. Penguatan dan Pengembangan Pemasaran Produk Dalam dan Luar
Negeri
Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
􀂾 Peningkatan konsumsi ikan
􀂾 Pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri
􀂾 Peningkatan ekspor produk hasil perikanan
d. Penguatan Kompetensi Pengendalian, Pengujian dan Sertifikasi Mutu
Hasil Perikanan serta Pengembangan teknologi Terapan
Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
􀂾 Pengendalian mutu hasil perikanan
􀂾 Pengujian Mutu Hasil Perikanan
􀂾 Sertifikasi mutu hasil perikanan
􀂾 Pengembangan teknologi terapan
4. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
a. Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pengawasan
Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
􀂾 Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pesisir (PEMP)
􀂾 Pengelolaan Lingkungan dan jasa kelautan
􀂾 Perencanaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
􀂾 Mitigasi dan adaptasi bencana, pencemaran dan dampak perubahan iklim
􀂾 Rehabilitasi dan Konservasi Ekosistim dan Sumberdaya Ikan di Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
􀂾 Pengembangan basis data sparsial dan informasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil
􀂾 Penguatan kelembagaan dan akreditasi program pengelolaan pesisir danpulau-pulau kecil
􀂾 Pengembangan dan pembinaan legislasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
􀂾 Peningkatan operasional SPDN
b. Pengelolaan Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya perikanan dan
kelautan
Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
􀂾 Peningkatan operasional pengawasan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan
􀂾 Peningkatan penataan dan penegakan hukum
􀂾 Penguatan kelembagaan masyarakat pengawas sumberdaya perikanan dan kelautan (POKMASWAS)
􀂾 Peningkatan sarana dan prasarana pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan


Written By:
Yusli Sandi,S.Kel,M.Si
Kasubag Program
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kab. Bulukumba