Thursday, August 21, 2014

MISS PERSEPSI TENTANG WILAYAH PESISIR


                Ketika kita bertanya mengenai wilayah pesisir,sontak pikiran kita pasti tertuju tentang pantai yang terdiri antara pertemuan antara air dari laut dan daratan. Mulai dari orang-orang yang tidak berpendidikan sampai yang berpendidikan umumnya mengenal pesisir pada wilayah pinggiran laut saja, bahkan tidak sedikit dari orang yang berlatar pendidikan Perikanan mempunyai pandangan yang sama. Tentu ini betul-betul sebuah ironi, ditengah tingginya potensi pesisir yang kita miliki baik itu potensi ekonomi (menguntungkan) maupun potensi bencana, pesisir masih dianggap sangat sempit.Hal ini juga terjadi di Kab. Bulukumba, dimana pada saat usaha penyusunan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWP3K) Kab. Bulukumba, terdapat banyak sekali hambatan mengenai content  pengaturan dalam Ranperda. Betapa tidak tim penyusun Ranperda sendiri tidak sepakat mengenai defenisi dan batasan wilayah pesisir, mereka pada umumnya beranggapan bahwa wilayah pesisir adalah wilayah yang ada disekitar pantai saja, sehingga menurut sebagian tim penyusun menganggap bahwa yang diatur dalam Ranperda cukup yang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan saja. Padahal secara teoritis bahwa melakukan upaya pengelolaan di wilayah pesisir tidak boleh sektoral melainkan harus terintegrasi antar berbagi institusi dan berbagai keperntingan. Jika kejadian ini berlanjut dipastikan pengelolaan wilayah pesisir akan sangat sektoral dan tidak terintegrasi.
              
Sponsored By:
  Konsekwensi logis dari paradigma pembangunan pesisir yang sektoral adalah bahaya degradasi lingkungan terutama ekoistem pesisir. Ekosistem pesisir terutama 3 (tiga ) ekosistem utama Mangrove, Lamun dan Terumbu Karang sangat rentan terhadap aktifitas baik yang di daratan maupun yang ada di lautan. Aktifitas didaratan misalnya pemanfaatan hutan akan berakibat pada terjadinya erosi yang berdampak pada terjadinya sedimentasi di wilayah pesisir sehingga ekosistem terumbu karang tidak bisa tumbuh bahkan mati akibat tertutup sedimen. Aktifitas daratan lainnya yang bisa berdampak adalah pembuangan limbah baik itu industri maupun limbah domestik akan bersifat toksik terhadap berbagai biota yang ada di ekosistem. Selain itu aktiftas di laut pun tidak luput memberi dampak, penambangan minyak misalnya juga senantiasa menjadi kontributor pencemar utama di lautan, selain itu penangkapan ikan di laut dengan cara merusak semakin mendesak kesehatan ekosistem.

                Untuk itu diperlukan aturan yang mengikat semua stakeholders, baik itu Pemerintah, Swasata dan Masyarakat dalam pemanfaatan laut. Aturan main yang dibuat tidak bisa dibatasi dengan batas-batas kewenangan institusi, Batasan aturan ini harus berdasarkan batas-batas ekologis, jika ini dilakukan 20 (dua puluh ) tahun ke depan apa yang kita cita-citakan dalam Draft Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kab . Bulukumba bisa terlaksana.

No comments:

Post a Comment