Thursday, March 12, 2015

Sinkronisasi Rencana Kerja,Program dan Kegiatan dengan Kab/Kota

Kepala dinas kelautan dan perikanan prop.sul sel sebagai keynote speaker dalam acara Sinkronisasi ini menyatakan bahwa sektor KP merupakan salah satu sektor andalan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Sumber pangan tersebut berasal dari perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang terdiri dari budidaya air tawar,payau dan laut.Untuk itu saat ini pusat mengarahkan agar setiap propinsi membuat rencana aksi produksi pangan sektor KP sehingga program kegiatan kedepan betul-betul terencana dan terarah sebagai salah satu kontributor pangan nasional.

Namun meski demikian,bukan hanya peran pemerintah yang diharapkan,juga diperlukan peran swasta utamanya perbankan.Bantuan yang dikucurkan pemerintah hanya bersifat stimulan dan sungguh tak mungkin nelayan dan pembudidaya ini mendapat bantuan terus-menerus.Kedepan pemerintah lebih banyak berperan kepada penyediaan fasilitas dan infrastruktur.

Selanjutnya,pemaparan dilanjutkan oleh Kabag Perencanaan KKP Pusat,menurut beliau strategi pembangunan nasional terdiri dari 3 dimensi : Pembangunan Manusia,Pembangunan sektor unggulan dan pemerataan & kewilayahan.Namun yang menarik ternyata sektor KP memiliki 2 (dua) sasaran dimensi yaitu Kedaulatan Pangan dan Kemaritiman & Kelautan.Hal ini memberi posisi strategis bagi KKP namun juga merupakan tantangan berat dalam membuktikan peran strategis tersebut.

Adapun Visi Pembangunan kedepan adalah Terwujudnya Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Secara berdaulat,mandiri dan Berkelanjutan untuk Kemakmuran Rakyat.

Salah satu langkah yang ditempuh Ibu Susi dalam menjaga kedaulatan adalah mencegah terjadinya IUU (illegal,Unregulated dan Unreported) fishing.

Akhirnya,kabag perencanaan ini menyinggung UU 23 Tahun  2014 dimana ada pengalihan kewenangan dari  kabupaten ke propinsi.Untuk bidang KP penerbitan izin untuk kab/kota tidak diperbolehkan lagi. Kab/kota hanya mendapat sharing bagi hasil,yang lebih ekstrim lagi berdasarkan UU 23 untuk Dinas KP di Kab/kota akan menjadi cabang dinas bahkan PNS kab/kota akan berpindah menjadi PNS propinsi.

Tentu hal ini bertentangan dengan semangat Reformasi dimana euforia reformasi identik dengan Otonomi Daerah. Otoda dijaman reformasi dianggap strategi tepat untuk mengakselerasi pembangunan di daerah,namun dengan diterbitkannya UU 23 ini, semangat otoda ini semakin dikebiri. Karena kedepan arah kebijakan menjadi sentralistik padahal diketahui bersama bahwa tidak ada yang paling mengenal suatu DAERAH melainkan orang-orang di daerah itu sendiri.


Namun demikian Sauh yang sudah kita angkat tidak boleh diturunkan lagi,semangat kita dalam memajukan sektor maritim harus terus kita jaga.

No comments:

Post a Comment