Wednesday, January 21, 2015

Survey Lokasi UPR TA.2015

UPR (Unit Pembenihan Rakyat) adalah salah satu paket kegiatan prioritas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bulukumba untuk mengembangkan budidaya ikan air tawar.Budidaya air tawar mendesak untuk dipopulerkan mengigat suplai ikan di daerah kita masih di dominasi oleh ikan hasil penangkapan,jika ini berlanjut dikhawatirkan kedepan warga Kab.Bulukumba akan kesulitan mengkonsumsi ikan disebabkan potensi perikanan tangkap yang semakin menurun.
Ekstraksi hasil laut yang terus menerus ini tentu akan berdampak pada semakin menurunnya populasi ikan di laut.
Untuk itu,dalam menjaga keberlanjutan suplai produksi perikanan diperlukan upaya dalam mendiverfikasi sumber suplai ikan.Salah satu cara itu adalah dengan mengembangkan budidaya perikanan air tawar.Namun usaha ini cukup banyak mengalami kendala,karena secara budaya masyarakat Bulukumba lebih terbiasa makan ikan laut,bahkan ketika ikan laut tidak tersedia mereka cenderung memilih daging ayam,kambing dan berbagai jenis lauk lainnya. Padahal jika mencoba menilisik kandungan gizi ikan merupakan sumber protein hewani yang paling bagus. Jika membandingkan dengam sumber protein lainnya seperti daging tentu sangat tidak sepadan,karena dengan makan daging kambing atau sapi berpotensi untuk serangan jantung,stroke dan obesitas,sementara sumber protein yang berupa ikan justru menjadi obat dari berbagai penyakit tersebut jika dikonsumsi secara teratur.
Sebagai upaya dalam mempopulerkan GEMAR IKAN (Gemar Makan Ikan) di Kab. Bulukumba pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan membangun secara rutin dari tahun ke tahun UPR di sentra-sentra pengembangan budidaya air tawar. UPR ini diharapkan akan mampu memenuhi kebutuhan bibit ikan di kawasan budidaya.
Masyarakat yang antusias dalam melalukan budidaya air tawar jika dalam pembangunan kolamnya mengalami kendala dalam hal modal bisa mengusulkan ke DKP Bulukumba,namun perlu diketahui bahwa anggaran yang dimiliki terbatas sehingga tidak akan mungkin memenuhi seluruh keinginan masyarkat.

No comments:

Post a Comment