Sunday, July 31, 2022

AKSES IZIN PERIKANAN SEMUDAH MAIN TIK TOK

 



Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ini juga dimaksudkan sebagai instrumen mengontrol tingkah laku dan aktivitas warga. Perizinan selain bersifat membatasi sebenarnya juga berfungsi sebagai wadah untuk mendekatkan pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan.

Dalam implementasi undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berbasis risiko ini mengintergasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur perizinan dasar. Beberapa yang diubah diantaranya Izin Lokasi diubah menjadi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) untuk wilayah daratan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk wilayah laut, sementara itu Izin Lingkungan sudah dihapus diubah menjadi Persetujuan Lingkungan serta pemberlakukan Izin IMB juga sudah tidak ada diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyederhanaan izin dasar ini bermaksud untuk mengurangi birokrasi perizinan yang panjang.

 

Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yusli Sandi,S.Kel,M.Si yang disampaikan pada saat menjadi Narasumber Bimtek Implementasi Perizinan Berbasisi Risiko tanggal 27 Juli 2022 yang lalu bahwa dalam perizinan berbasis risiko, perizinan Berusaha (PB) pada sektor kelautan dan perikanan selain izin dasar berupa KKPRL juga ada 6 (enam) subsektor berbasis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia) yaitu Pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan. Selain itu ada juga PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha) yang berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha serta Ekspor Impor produk perikanan.

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid Perikanan Tangkap bahwa keseluruhan perizinan tersebut dapat diakses semudah mengakses Aplikasi TIK TOK yang saat ini digandrungi oleh para milenial. Perizinan tersebut diakses hanya melalui satu aplikasi yaitu Online Single Submission (OSS), untuk mengakses ini hanya diperlukan data NIK,e-mail dan nomor HP. Persyaratan ini sebenarnya hampir semua orang miliki dimana untuk mengakses medsos sekalipun diperlukan data yang serupa. Dalam perizinan berbasis risiko ini kategori usaha diubah dari sebelumnya usaha mikro dengan modal usaha sebesar 50 juta kini berubah menjadi 1 milyar diluar tanah dan bangunan, perubahan ini tentu sangat mempermudah masyarakat karena hampir keseluruhan usaha masyarakat akan tergolong usaha mikro. Untuk usaha mikro hanya diperlukan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang langsung terbit pada saat submit data di aplikasi OSS tanpa harus pergi lagi ke kantor perizinan. Penerbitan NIB ini terbit sendiri tanpa adanya interaksi dengan petugas sehingga mengurangi potensi penyalah gunaan wewenang. Untuk usaha kecil dengan modal 1 – 5 Milyar rupiah hanya perlu menerbitkan NIB dan Sertifikat standard yang juga langsung terbit pada saat data yang dibutukan di OSS sudah lengkap. Semua jenis usaha yang berisiko rendah dan menengah rendah tidak memerlukan verifikasi dari OPD teknis.

 

Adapaun usaha yang memerlukan verfikasi dari OPD adalah usaha yang tergolong menengah tinggi dan tinggi. Meskipun pada umumnya perizinan ini sudah selesai hanya dengan aplikasi OSS namun memang ada beberapa jenis izin di sektor perikanan yang tidak bisa selesai dalam aplikasi OSS tetapi diintegrasikan dengan aplikasi lain seperti SILAT untuk kewenangan pusat dan SIMKADA untuk kewenangan daerah, contoh izin tersebut adalah Surai Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk ukuran 5 GT keatas harus diurus dengan integrasi pada aplikasi lainnya karena didilamnya ada perhitungan PNBP (Penapatan Negara Bukan Pajak) dan Retribusi oleh daerah.

 

 

No comments:

Post a Comment