Thursday, January 27, 2022

SERTIFIKAT TANAH NELAYAN WUJUD KEPEDULIAN PEMERINTAH

 


Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba mengadakan acara sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan tahun Anggaran 2022 di Kelurahan Tanah Jaya Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Sosisalisasi dilaksanakan  di kantor kelurahan Tanah Jaya pada tanggal 27 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sulsel dan Kepala Dinas Perikanan Kab. Bulukumba. serta calon peserta nominatif Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan tahun 2022.

Dalam rangka legalisasi aset nelayan serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan, kementerian kelautan dan perikanan bekerjasama dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam bentuk kegiatan fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Tanah. Tujuan diadakan kegiatan tersebut yaitu 1. Memberikan kepastian hukum atas status tanah nelayan, 2. Memfasilitasi penyediaan aset yang dapat dimanfaatkan sebabagai jaminan modal usaha, 3. Menjamin keberlangsungan usaha nelayan melalui kegiatan pengembangan usaha nelayan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap menyampaikan Kegiatan sosialisasi fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan tahun anggaran 2022 sebanyak 100 bidang 

Kabid Perikanan Tangkap menambahkan  bahwa Kriteria calon peserta yang dapat mengikuti program tersebut 1. Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki pekerjaan sebagai nelayan atau berstatus sebagai istri nelayan yang sah, 2. Mempunyai Kartu Nelayan/KUSUKA yang masih berlaku dan bagi nelayan yang di KTP tidak mencantumkan profesi sebagai nelayan harus membuat surat pernyataan bahwa benar-benar berprofesi sebagai nelayan dari Desa/kelurahan, 3. Melakukan penangkapan ikan baik yang tidak menggunakan kapal maupun yang menggunakan kapal perikanan berukuran kumulatif maksimum sebesar 30 GT, 4. Memiliki KTP dan KK, 5. Memiliki tanah pertanian atau non pertanian yang belum bersertifikat, 6. Memiliki dokumen alas hak atau bukti kepemilikan tanah, 7. Berdomisili di kecamatan atau berbatasan dengan kecamatan letak tanah pertanian yang akan disertifikatkan . 

  1. Adapaun  kriteria objek tanah yang bisa didaftarkan dalam kegiatan SeHAT nleyan ini adalah  Tanah tidak dalam sengketa, belum bersertfikat, bukan tanah hak miliki adat dan tidak masuk dalam kawasan hutan atau konservasi.
  2. Dalam hal tanah warisan yang belum dibagi diperlukan surat keterangan waris yang dibenarkan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa setempat.
  3. Untuk tanah hak milik adat disertai dengan surat keterangan dari kepala Desa

Kepala Dinas Perikanan Bulukumba juga menyebutkan bahwa Nelayan mestinya bangga dengan perhatian pemerintah. Usaha nelayan selama ini terkenal tidak Bankable karena modal utama nelayan berupa perahu menurut perbankan tidak dapat dijadikan agunan modal usaha, mengingat tingginya risiko kecelakaan kapal. Melihat kondisi ini Pemerintah tidak tinggal diam, mereka difasilitasi pensertifikatan dengan maksud selain sebagai alat legalisasi asset nelayan juga berfungsi sebagai alat untuk pengembangan modal usaha nelayan. Akhirnya kepala dinas perikanan bulukumba menutup dengan penyampaian kunci bahwa kami dari dinas perikanan tidak akan pernah berhenti memikirkan nelayan, program ini hanya bagian sangat kecil dari usaha peningkatan kesejahteraan nelayan.

 

No comments:

Post a Comment