Friday, September 2, 2022

PEMBERSIHAN RUMPON DI PERAIRAN BULUKUMBA SELESAI

 


Aktivitas FADs Clearence (Pembersihan Rumpon) untuk perairan di sekitar Bulukumba dan Selayar telah selesai, Rumpon yang berhasil diangkat sebanyak 102 Unit dengan lama pengerjaan 9 (Sembilan) Hari. Rumpon yang terangkat tersebut sebagian sudah diserahkan ke nelayan pemilik dan sebagian lainnya masih dimuat di kapal Tugboat (kapal tunda) yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam pengangkatan rumpon. Adapun rumpon yang disimpan di tugboat itu karena nelayan tidak datang mengambil miliknya meski dalam perjanjian sebelumnya mereka yang mengambil sendiri rumponnya di laut. Namun demikian, nelayan yang tidak berkesempatan mengambil langsung rumponnya tetap diberi kesempatan untuk mengambil dengan cara lego jangkar di Pulau Liukang Loe agar nelayan bisa mengakses dengan mudah karena kapal Tugboat ini tidak mendapat izin berlabuh di pelabuhan terdekat.

 

Sponsored By: KLA BIOTIK

Dengan selesainya aktivitas clearance ini, maka terhitung tanggal 31 Agustus 2022 nelayan pemilik rumpon yang diputus rumponnya sudah bisa mengklaim ke pihak yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan pembayaran kompensasi. Untuk menjamin akurasi dan ketertiban dalam penyaluran kompensasi maka atas inisiatif Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba, diadakan rapat semi informal di RM. Sulawesi Jl. Pettarani Kab. Bulukumba. Rapat ini dihadiri semua unsur baik itu mitra perusahaan, dinas perikanan, Polres Bulukumba, Angakatan Laut (DANPOSAL Bulukumba), HNSI, POLAIR, dan perwakilan nelayan. Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut :

   1.      Proses pembayaran kompensasi rumpon yang telah dibersihkan dan sudah melaporkan ke penanggung jawab pendataan rumpon dan telah terverifikasi kebenarannya, maka akan segera dibayarkan, sejak kesepakatan ini dihasilkan terhitung tanggal 31 Agustus 2022 pukul 17.00 WITA.

     2.       Proses pembayaran kompensasi akan disaksikan oleh beberapa pihak yang kompeten diantaranya Kanit Intel Polres Bulukumba, Ketua HNSI, Danposal Bulukumba, Dinas Perikanan, Perwakilan Nelayan dan Nelayan Pemilik Rumpon dengan membawa surat pernyataan pemenuhan administrasi.

     3.       Tempat pelaksanaan pembayaran kompensasi rumpon dilakukan di Doajang Kelurahan Sapolohe (Rumah H. Ali Amran Endang Rahayu, S.Pi).

      4.       Untuk rumpon yang tidak bertanda tetapi dilakukan pemotongan akan menerima kompensasi ganti rugi rumpon yang nilainya sama dengan rumpon yang bertanda dengan menunjukkan bukti berupa titik koordinat, KTP dan dokumen Photo rumpon untuk diverifikasi sebelum menerima kompensasi.

 

Kesimpulan rapat tersebut kemudian disajikan dalam bentuk notulensi dan ditanda tangani oleh perwakilan unsur-unsur yang hadir sebagaimana sudah disebutkan diatas.

No comments:

Post a Comment