Wednesday, January 24, 2024

Chile Menjadi Negara Pertama yang Meratifikasi Perjanjian Laut Lepas

Hampir empat bulan setelah Perjanjian Laut Lepas dibuka untuk ditandatangani di Majelis Umum PBB, Chile telah menjadi negara pertama yang meratifikasi perjanjian bersejarah tentang konservasi laut. Pada hari Selasa, Senat Chile dengan suara bulat menyetujui Perjanjian Laut Lepas, yang secara resmi dikenal sebagai Perjanjian Keanekaragaman Hayati Melampaui Yurisdiksi Nasional (BBNJ).

Perjanjian tersebut menetapkan prosedur untuk menetapkan kawasan perlindungan laut berskala besar di laut lepas, yang mencakup hampir dua pertiga lautan di dunia. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pencapaian target konservasi 30 persen daratan dan lautan pada tahun 2030, yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB pada bulan Desember 2022 dalam Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.

Saat mengomentari persetujuan Senat, Menteri Luar Negeri Chile Alberto van Klaveren mengatakan tindakan tersebut menegaskan fokus kuat Chile terhadap lautan. Chile termasuk negara anggota PBB yang menunjukkan komitmen politik kuat terhadap adopsi BBNJ, meski masih dalam tahap negosiasi.

Dipimpin oleh Presiden Gabriel Boric, Chili mengusulkan kota pelabuhan Valparaíso, yang terletak 68 mil dari Santiago, sebagai kandidat tuan rumah Sekretariat Perjanjian.

Langkah Chili untuk meratifikasi perjanjian tersebut disambut baik oleh kelompok kampanye lingkungan hidup, salah satunya adalah Greenpeace Internasional.

“Chili telah menjadi negara kunci selama bertahun-tahun merundingkan perjanjian ini. Ini merupakan pencapaian ribuan warga Chile yang menyerukan perlindungan lautan. Kami mengucapkan selamat atas tindakan kongres ini,” kata Estefanía González, wakil direktur kampanye Greenpeace Chile.

Agar perjanjian ini dapat berlaku, diperlukan 59 negara lain untuk meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun 2025. Waktu ini adalah untuk memastikan target yang disepakati secara global untuk melindungi 30 persen lautan pada tahun 2030 dapat tercapai.

Perundingan perjanjian BBNJ telah berlangsung sejak tahun 2004. Perjanjian ini baru diadopsi secara resmi oleh pemerintah pada bulan Juni 2023 setelah perundingan yang mendalam. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan pada bulan September, sebagai formalitas sebelum suatu negara melakukan ratifikasi. Sejauh ini, 84 negara telah menandatangani perjanjian tersebut sebagai langkah pertama menuju ratifikasi akhir dan pemberlakuannya.

Secara terpisah Yusli Sandi,S.Kel,M.Si salah seorang pemerhati kelautan dan perikanan menjelaskan bahwa perjanjian Global Kunming-Montreal sudah diadopsi oleh Indonesia, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menargetkan perluasan kawasan konservasi perairan pada tahun 2045 mencapai 97,5 Ha atau 30 persen dari luas perairan Indonesia sekitar 325 Ha. Namun yang perlu menjadi catatan dari target ambisius ini adalah kualitas dari kawasan konservasi yang ditetapkan. Perluasan kawasan konservasi tidak akan berdampak apa-apa jika pengelolaan kawasan konservasi tidak maksimal, jadi menurutnya bukan perluasan kawasan konservasi yang mestiya diutamakan, namun peningkatan kualitas pengelolaan kawasan konservasi seperti peningkatan kapasitas pengawasan. Karena masih sering terdengar praktek illegal fishing justru masih berlangsung dia areal konservasi.

No comments:

Post a Comment