Friday, January 5, 2024

KEGAMANGAN KEBIJAKAN PERIKANAN INDONESIA.



Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki posisi strategis. Negara ini memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah sekitar 7,81 juta km2 yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.


Dilansir situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari total luas wilayah tersebut, luas laut Indonesia 3,25 juta km2 dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif.

Dengan luasnya wilayah laut yang ada, Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Pasalnya laut di wilayah Indonesia merupakan rumah bagi ribuan spesies laut.

Dengan luas wilayah lautnya yang sedemikian besar, Indonesia juga punya peran strategis dalam lalu lintas maritim global. Indonesia menyediakan tiga lorong laut yang dikenal sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, II, dan III.

Diperkirakan 44% dari lalu lintas laut global dan 95% dari kapal di wilayah Asia Pasifik melintasi perairan Indonesia.

Meskipun potensi maritim itu sangat besar, namun terlihat masih ada banyak kegamangan pemerintah dalam berbagai hal, sebut saja kebijakan untuk menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional, dimana secara teknis program ini sudah siap untuk implementasi dengan membangun pelabuhan perikanan yang representatif namun rencana itu batal dengan alasan yang tidak jelas, padahal dokumen pendukung untuk pelaksanaan program sudah lengkap.

Menurut Cahyadi Rasyid salah seorang pejabat di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Inveetasi bahwa sudah ada belasan kunjungan Eselon 1 dan hampir puluhan kunjungan menteri termasuk presiden ke lokasi pengembangan Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) , sudah ada kajian, sudah ada masterplan, sudah digagas Perpres---pemda sudah keluarkan dana begitu besar, harapan untuk mengembankan perikanan di jazirah maluku dan papua sudah di depan mata. Namun entah mengapa dengan berbagai alasan--termasuk anggaran--tidak jadi dilaksanakan.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa coba bandingkan, dengan tiba-tiba  adanya  usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam membuat Tambak 7 Triliun rupiah  di Waingapu, yang entah kajian seperti apa dan proses yang sudah dilakukan sehingga kegiatan dimaksud terus berjalan.

Lebih lanjut Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bulukumba (Yusli Sandi,S.Kel,M.Si) menambahkan, bahwa ada beberapa kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membingungkan, salah satu diantaranya adalah kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). Kebijakan PIT ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2023 akan diberlakukan januari 2024, namun karena proses penyusunan kebijakan yang kurang melibatkan nelayan dan pengusaha perikanan sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi nelayan. Selain itu kesiapan infrastruktur pendukung yang belum memadai serta adanya ketakutan akan dominasi nelayan asing menjadikan penerapan aturan ini kembali tertunda sebanyak 2 kali . Imbas dari ketidakjelasan aturan ini juga turut mengkhawatirkan nelayan karena proses perizinan surat-surat kapal juga harus ikut beradaptasi yang justru membingungkan masyarakat.

 

 

No comments:

Post a Comment