Monday, January 29, 2024

Wow....Nelayan Bulukumba Mendapat Bantuan Dana 3,1 Milyar


Permodalan kerap kali menjadi kendala bagi masyarakat nelayan. Sulitnya akses, persyaratan yang berbelit-belit hingga ketidaktahuan masyarakat tentang lembaga pendanaan menjadi beberapa faktor nelayan enggan mengurus kredit bergulir. Ketergantungan nelayan terhadap permodalan mandiri, penyisihan keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga ataupun dari sumber keuangan informal lainnya masih sangat tinggi terjadi di nelayan Bulukumba.

Sekitar 90 persen lebih pelaku usaha kelautan dan perikanan di Bulukumba berskala mikro dan kecil. Banyaknya pelaku usaha kecil ini, tentu menjadi perhatian pemerintah baik itu pusat maupun daerah.

Untuk itu, pembiayaan mikro bagi nelayan kini hadir untuk menjawab dan memberikan solusi mudah permodalan bagi masyarakat nelayan. Fasilitasi bantuan pendanaan bagi nelayan kecil ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, petambak garam kecil, dan penggarap tambak garam, termasuk keluarga nelayan dan pembudidaya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.

Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil melalui penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, baik untuk modal usaha maupun biaya operasional dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.

Pembiayaan mikro bagi nelayan ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyaluran pembiayaan permodalan nelayan skala mikro ini disalurkan LPMUKP melalui kerja sama dengan Lembaga Keuangan Mkikro (LKM) dan LKM Syariah serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR syariah yang sudah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kerjasama BLU LPMUKP dengan LKM ini merupakan kemitraan yang strategis karena dapat memperluas jangkauan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di bidang Kelautan & Perikanan. LKM lebih mengenal para pelaku usaha yang dilayani karena LKM berada langsung di tengah-tengah mereka. Optimalisasi fungsi LKM ini selain sebagai pemberi/penyalur pinjaman juga memberikan pendampingan usaha.

Di Bulukumba pada Tahun 2023 terdapat 1 (satu) koperasi nelayan yaitu Koperasi Mattoangin yang berhasil mendapatkan plafond pendanaan sebesar 3,1 Milyar. Menurut ibu Ariyani Kuswita tenaga pendamping LPMUKP Kabupaten Bulukumba keunggulan dari pendanaan ini adalah tidak memberatkan bagi nelayan karena bunga per tahunnya hanya 3 persen atau 0,25 persen per bulan.  

Menurut Yusli sandi,S.Kel,M.Si Kabid Perikanan Tangkap Bulukumba bunga dari bantuan permodalan LPMUKP ini bukan lagi sangat rendah namun hampir tidak berbunga jika kita membandingkan inflasi Indonesia, inflasi kita antara 3 - 5 persen pertahun artinya pemberlakuan bunga tersebut bahkan tidak cukup untuk menutup biaya inflasi, bahkan Bunga ini jauh dibawah bunga Bank yang berkisar 10 - 15 persen per tahun. Dengan demikian dipastikan bahwa lembaga penyalur pendanaan ini sama sekali tidak meraup untung namun murni untuk membantu dalam pengembangan usaha kelautan dan perikanan.  

Lebih lanjut yusli menuturkan bahwa skema permohonan pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir ini sangat terjangkau bagi pelaku usaha, untuk skala yang belum terjangkau Kredit Usaha Rakyat (KUR). Permohonan permodalan dapat langsung dibuat oleh pelaku usaha dengan menyiapkan proposal yang berisi tentang profil usaha, rencana bisnis, melampirkan surat permohonan pengajuan pinjaman, surat keterangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP atau Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba serta dokumen pendukung lainnya yang ditentukan mitra LKM. Pengajuan pinjaman akan dibantu oleh tenaga pendamping LPMUKP yang bertugas melakukan pendampingan, memeriksa dan menyetujui proposal permohonan yang disampaikan oleh pemohon calon debitur LPMUKP.

No comments:

Post a Comment